Pendidikan Profesi Guru, Pendidikan Lebih Bermutu
PENDIDIKAN Profesi Guru (PPG) semestinya berbeda dengan model pembelajaran di S1 dan akta IV keguruan. Pendidikan profesi guru tidak untuk mencetak saintis pendidikan dan keguruan, melainkan mendidik guru siap, mahir, kompeten dalam menjalankan profesinya. Pendidikan profesi guru juga berbeda dengan diklat sertifikasi guru dalam jabatan yang hanya ditempuh dalam kurun waktu 9 hari saja, itupun diperuntukan bagi guru yang belum lolos dalam porto folio.
Pendidikan profesi guru dilaksanakan dalam rentang waktu 1 tahun atau 2 semester dengan beban kuliah 36 SKS (teori dan praktik di sekolah mitra). Dan pesertanya dari berbagai pelosok daerah se Indonesia sebagai hasil seleksi di tingkat kota maupun dinas pendidikan tingkat kabupaten dengan persyaratan utama guru berprestasi, pengurus MGMP tingkat Sanggar dan persyaratan lainnya. Pendidikan Profesi guru dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan personal dalam upaya mengimplementasikan amanat dalam UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.Permasalahan Dunia Pendidikan Kita
Keterpurukan dunia pendidikan disebabkan berbagai persoalan yang kompleks. Beberapa waktu yang lalu Dirjen PMP & TK, Fasli Jalal menyatakan bahwa hampir separuh dari 2,6 juta guru yang ada di tanah air ini dianggap belum layak mengajar. Kualifikasi kompetensinya tidak mencukupi untuk mengajar di sekolah. Adapun guru yang tidak layak mengajar sekitar 912.505 yang terdiri atas 605.217 guru SD, 167.643 guru SMP, 75.684 guru SMA dan 63.961 guru SMK. Kondisi ini lebih diperparah lagi dengan adanya temuan di lapangan adanya guru mengajar bukan pada bidangnya, sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai, dan praktek guru mengajar di kelas yang mengandalkan metode ceramah melulu. Berbagai persoalan ini memerlukan penanganan yang serius dan berkesinambungan.
Beberapa Upaya Mengatasi Masalah
Pendidikan profesi guru merupakan komitmen pemerintah dalam hal ini departemen pendidikan nasional. Keberhasilan pelaksanaan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara nasional juga menjadi harapan nyata bagi pembangunan pendidikan dan pembangunan guru yang profesional menuju pembangunan Insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.
Pendidikan profesi guru diselenggarakan tidak semata-mata untuk memperoleh tunjangan professional guru yang besarnya satu kali gaji pokok, tetapi lebih dari itu. Pendidikan profesi guru merupakan wahana untuk meng-upgrade kompetensi guru dalam rangka proses pencapaian hierarkis tujuan instruksional ke tujuan pendidikan nasional.
Peningkatan Mutu Pendidikan
Langkah-langkah diarahkan pada perbaikan kegiatan pembelajaran di sekolah yang didukung oleh tenaga kependidikan yang kompeten, sarana dan prasarana yang memadai dan suasana sekolah yang kondusif. Menurut Indra Djati dalam Menuju Masyarakat Belajar (2001:18) upaya perbaikan dilakukan melalui langkah-langkah berikut : Pertama, perbaikan kurikulum pendidikan yang dapat memberikan kemampuan dan ketrampilan dasar minimum (minimum basic skill), menerapkan konsep belajar tuntas dan membangkitkan sikap kreatif, inovatif, demokratis dan mandiri bagi peserta didik.
Kedua, peningkatan kualifikasi, kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan mereka melalui pendidikan profesi dan pelatihan, melalui lembaga pendidikan tenaga kependidikan dan lembaga diklat professional.
Ketiga, pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah (PMPBS) sebagai uapaya pemberian otonomi pedagogis kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, sehingga guru dapat melaksanakan tugasnya dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan prestasi peserta didik.
Keempat, penciptaan suasana yang kompetitif dan kooperatif antar sekolah dalam memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Perlu diciptakan persaingan yang sehat antar sekolah agar para siswa dan guru termotivasi untuk tampil yang terbaik dan berprestasi.
Kelima, perlunya standar kelengkapan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, sehingga sekolah dapat melaksanakan pembelajaran secara optimal. Misalnya, pengadaan laptop untuk guru, LCD, dapat mengakses internet dengan mudah, serta ketersediaan multi media di samping kelengkapan koleksi buku-buku diperpustakaan.
Pengembangan tenaga kependidikan melalui pendidikan profesi guru memilki arti yang sangat setrategis. Karena guru sebagai unsur yang sangat menentukan dalam proses belajar mengajar. Dengan pendidikan profesi diarahkan untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi dan profesionalisme yang dilakukan melalui perguruan tinggi (PT) yang memenuhi syarat, untuk penyelenggara pendidikan profesi tahun anggaran 2007/2008 ada 34 PT ( 32 PT Negeri dan 2 PT Swasta) dengan jumlah peserta seluruh Indonesia kurang lebih 2000 guru hasil rekruitmen, dan selasai bulan Desember 2008 tahun ini.
Menyongsong Pendidikan yang Bermutu
Pemerintah melalui Diknas berupaya untuk bisa membekali guru sebagai garda terdepan dalam dunia kependidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Yakni melalui pendidikan, diklat, seminar, dan sebagainya. Langkah inipun dianggap belum cukup untuk meningkatkan mutu guru manakala melihat praktik mengajar guru di sekolah yang masih menerapkan paradigma lama berupa teaching centered. Dimana guru merasa sebagai satu-satunya sumber pengetahuan sehingga hampir memonopoli proses belajar mengajar. Sedangkan siswanya pasif mendengarkan ceramah gurunya. Dan yang lebih parah lagi apa yang diterangkan guru tidak kontekstual dengan keadaan nyata di lapangan.
Makanya paradigma baru dalam dunia pendidikan kita, harus cepat-cepat disosialisasikan yaitu dari teaching ke learning, dari pengajaran ke pembelajaran, dari siswa menjadi objek ke siswa menjadi subjek, dari siswa pasif menjadi siswa yang aktif. Dengan perubahan ini, kegiatan belajar mengajar menjadi menyenangkan, mampu mengembangkan potensi peserta didik. Paradigma baru learning sesuai dengan visi UNESCO yaitu learning to think (belajar berfikir), learning to do (belajar berbuat/hidup), learning to live together (belajar hidup bersama) dan learning to be (belajar untuk menjadi diri sendiri). Untuk itu visi dan misi sekolah/pendidikan berorientasi pada bagaimana peserta didik di masa depannya dapat tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang mandiri, memiliki jati diri dan harga diri.
Paradigma baru guru bukan satu-satunya sumber belajar melainkan seorang fasilitator dalam proses belajar. Guru berfungsi membekali kemampuan siswa dalam menyeleksi informasi yang dibutuhkan. Dalam pembelajaran siswa dibiasakan untuk memecahkan masalah, menemukan sesuatu yang berguna bagi dirinya, dan menemukan ide-ide baru. Dan seterusnya siswa mengkonstruksikan pengetahuan di dalam benaknya sendiri. Berdasarkan penelitian, belajar menemukan sendiri (inquiri) hasilnya akan mampu terekam dan mengendap lebih lama dalam otak, dibandingkan dengan hanya mendengarkan ceramah gurunya.
Akhirul kalam semoga dunia pendidikan kita segera mendapatkan pelita dan NUR yang mampu menuntun anak-anak bangsa menjadi generasi yang bermutu. (*)
Comments